Padepokan Seni Bagong Kussudiardja

Kebijakan Waktu Operasional dan Akses Fasilitas PSBK SEMENTARA terkait Dampak Covid-19

Berdasarkan Instruksi Gubernur No. 1/INSTR/2021, dan Instruksi Bupati Bantul No. 1/INSTR/20201 terkait Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat Di Daerah Istimewa Yogyakarta, maka semua kegiatan yang berpotensi mengumpulkan “massa” ditiadakan di lokasi PSBK. Kegiatan yang masih berlangsung di Padepokan Seni Bagong Kussudiardja (PSBK) akan didukung dengan syarat dan ketentuan protokol kesehatan yang mendukung kenyamanan bagi semua di lokasi PSBK, yaitu:

• Ketersediaan fasilitas sanitasi, cuci tangan, hand sanitizer di setiap ruang yang digunakan untuk kegiatan lembaga;

• Kewajiban setiap individu menggunakan masker, cuci tangan, dan menjaga jarak minimal 1,5 meter saat berinteraksi dengan orang lain;

• Mengikuti kewajiban dan peraturan Satgas Covid sebagai pengguna tempat dengan menyediakan data KTP, mengisi instrumen self assessment di lokasi PSBK, masing-masing pihak yang terlibat dan mengisi self assessment di deteksicorona.bantulkab.go.id sebelum melakukan kegiatan.

• Mengikuti standar kebersihan lingkungan dan bangunan di PSBK dengan disinfektan, yang digunakan untuk kebersihan indoor maupun outdoor lingkungan PSBK, sesuai pedoman yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia;

• Mengadvokasikan seluruh peserta, mitra kerja pelaksana, dan staf PSBK untuk mempraktikkan dan membudayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia;

Akses pelayanan fasilitas di PSBK dibatasi dengan akses waktu pada:
• Hari Senin s/d Jumat, pukul 10.00 – 18.00 WIB
• Hari Sabtu, pukul 09.00 – 12.00 WIB
• Hari Minggu dan Hari Libur Nasional = LIBUR (tidak bisa diakses)

Jenis kegiatan yang boleh terlaksana di lokasi PSBK merupakan:
• Pekerjaan administratif dan operasional lembaga
• Pekerjaan perawatan dan penataan aset fisik tempat PSBK
• Pekerjaan perawatan aset benda PSBK
• Rapat / diskusi (dibatasi maksimal 10 orang di Ruang Rapat Drug Gedrug atau maksimal 20 orang di ruang Lantai Merah Gedung Damarwulan)
• Latihan seni (dibatasi maksimal 20 orang di Gedung Pendopo Diponegoro)

Diharapkan rekan-rekan dapat tetap sejalan dan sekuat tenaga untuk mendukung usaha menjaga keamanan, kesehatan dan keselamatan bersama melalui standar-standar tindakan pencegahan penyebaran Covid-19.

Semoga masa-masa sulit ini dapat segera berlalu dan kita dapat melangkah jauh untuk masa depan yang lebih cerah. Tetap sehat, jagalah diri dan sekitar dengan baik-baik.

*Berlaku 11 Januari 2021 s.d. 31 Januari 2021

SHARE

subscribe icon
Stay connected with PSBK.